BAB VIII
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
a. KELEMBAGAAN, PROGRAM, DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN
1. Kelembagaan Pendidikan
Berdasarkan UU RI No.2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program pendidikan.
a. Jalur Pendidikan
Penyelenggaraan sisdinas dilaksanakan melalui dua jarur yaitu jalur pendidikan sekolah(pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pndidikan tinggi), dan pendidikan luar sekolah atau PLS.
b. Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran(UU RI No.2 Tahun 1989 Bab I, Pasal 1 Ayat 5).
Jalur Pendidikan sekolah dilaksanakan secara berjenjang yang terdiri atas jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinngi.
2. Program dan Pengelolaan Pendidikan
a. Jenis Program Pendidikan
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya (UU RI No.2 Tahun 1989 Bab I, Pasal 1 Ayat 5 No. 2)
Program pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas :
· pendidikan umum(SD, SMP, SMA, dan Universitas);
· pendidikan kejuruan(STM, SMTK, SMIP, SMIK, SMEA)
· Pendidikan Luar Biasa (SDLB, SGPLB)
· Pendidikan Kedinasan (SPK,APDN,STAN, STPDN)
· Pendidikan Keagamaan(PGAN, IAIN, Theologia,IHD)
b. Kurikulum Program Pendidikan
Dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah perangkat atau rencana yang disusun untuk mencapai tuuan pendidikan. Dalam hal ini, kurikulum mencakup dua aspek yaitu aspek kesatuan nasional, dan aspek lokal
b. UPAYA PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL
1. Jenis Upaya Pembaruan Pendidikan
Pembaruan yang terjadi meliputi landasan yuridis, kurikulum, perangkat penunjangnya, struktur prndidikan, dan tenaga kependidikan.
a. Pembaruan Landasan Yuridis
Landasan yuridis adalah landasan hukum yang mendasari semua kegiatan pendidikan dan mengenai hal-hal yang penting seperti komponen struktur pendidikan, kurikulum, pengelolaan, pengawasan dan ketenagaan.
Sejak kemerdekaan pemerintah terus berupaya melakukan perbaikan sistem pendidikan nasional melalui peraturan pemerintah dan undang undang sisdiknas. Dan revisi itu akan terus dilakukan sejalan tingkat kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan.
b. Pembaruan Kurikulum
Pembaruan kurikulum dapat dilihat dari segi orientasinya, strategi, isi/program, dan metodenya. Seperti kurikulum 1975/1976, 1984, 1992, 1994, 1999, 2004 (KBK), dan yang terakhir adalah kurikulum 2006.
c. Pembaruan Pola dan Masa Studi
Pembaruan pola masa studi termasuk pendidikan yang meliputi pembaruan jenjang dan jenis pendidikan serta lama waktu belajar pada satuan pendidikan.
d. Pembaruan Tenaga Pendidikan
Yang dimaksud tenaga kependidikan adalah tenaga yang bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
2. Dasar dan Aspek Legal Pembangunan Pendidikan Nasional
Dasar dan aspek legal pembangunan pendidikan nasional berupa ketentuan-ketentuan yuridis yang menjadi dasar, acuan, serta mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, seperti pancasila, UUD 1945, GBHN, UU Organik Pendidikan, Perpu, dan lain-lain.
Sumber: Rineka cipta
0 hay...:
Posting Komentar